(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah mengambil langkah cepat untuk meredam dampak kenaikan harga energi global terhadap tarif penerbangan dalam negeri. Melalui kebijakan fiskal terbaru, harga tiket pesawat domestik diupayakan tetap terjangkau meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat lonjakan harga avtur.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute domestik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, komponen PPN pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar dialihkan menjadi tanggungan pemerintah. Langkah ini bertujuan menekan harga yang dibayar masyarakat agar tidak melonjak signifikan di tengah kenaikan biaya operasional maskapai.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang sebagai respons cepat terhadap tekanan biaya avtur yang menyumbang porsi besar dalam struktur biaya penerbangan. Dengan intervensi fiskal ini, kenaikan tarif penerbangan domestik dapat dijaga dalam kisaran yang terbatas.
Fasilitas PPN tersebut berlaku untuk periode terbatas, yakni selama 60 hari sejak aturan mulai diberlakukan, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut secara transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, untuk layanan penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan pajak tetap diberlakukan seperti biasa. Kebijakan ini difokuskan agar dukungan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat luas yang membutuhkan akses transportasi udara dengan biaya terjangkau.
Selain itu, pemerintah sebelumnya juga telah melakukan penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar melalui kebijakan di sektor transportasi. Kombinasi berbagai langkah ini diharapkan mampu menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah tekanan global.


