(Berita Daerah-Tangsel) Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat membuka Rapat Teknis Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Puspemkot Tangsel, Senin (15/06/2026). menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administrasi dan pemenuhan prosedur birokrasi pada umumnya, karena pentingnya pelayanan publik atau sebuah sistem yang harus dimaknai sebagai upaya pengabdian, pemenuhan hak masyarakat, dan pencapaian tujuan bersama, bukan sekadar pemenuhan dokumen, pencatatan, atau formalitas belaka.
Menurutnya, setiap aparatur sipil negara (ASN) harus berorientasi pada kebutuhan warga dan memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Benyamin menambahkan, masyarakat tidak menilai birokrasi berdasarkan status kepegawaian maupun latar belakang pendidikan aparatur, melainkan dari kualitas pelayanan yang mereka rasakan secara langsung.
“Masyarakat tidak melihat apakah itu PNS, PPPK, ataupun pangkat dan lulusannya. Yang mereka lihat adalah apakah pelayanan publik yang diberikan dapat mereka terima dengan baik,” ujarnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah.
Benyamin mendorong pemanfaatan inovasi teknologi melalui platform Tangsel One yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Melalui platform tersebut, pengelolaan pelayanan publik didorong bertransformasi dari pendekatan yang berorientasi pada target dan proses menjadi lebih berfokus pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran Aparatur sipil negara (ASN) berdampak kepada layanan public yang semakin baik.


