Peralatan Anti-Pencemaran Lingkungan Kini Bebas Bea Masuk

(Beritadaerah-Jakarta) Isu lingkungan hidup menjadi perhatian utama dalam pembangunan berkelanjutan, mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan strategis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan yang digunakan dalam pencegahan pencemaran lingkungan.

PMK 32/2024, yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2024, memperluas cakupan fasilitas yang sebelumnya hanya terbatas pada pengolahan limbah. Kini, cakupannya meliputi peralatan untuk pemantauan, pemrosesan, serta pemanfaatan limbah, termasuk fasilitas untuk rumah sakit, laboratorium, dan badan usaha khusus pengelolaan limbah.

**Kemudahan Proses Impor**

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendukung upaya pengendalian pencemaran. Proses pengajuan dokumen untuk pembebasan bea masuk kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), dengan waktu penyelesaian hanya lima jam kerja.

“Perubahan ini memastikan proses lebih efisien, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pelayanan kepabeanan yang lebih baik,” ujar Budi.

Selain itu, sumber impor juga diperluas. Impor tidak hanya dari luar negeri, tetapi juga dapat berasal dari pusat logistik berikat (PLB), kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan bebas.

**Pengawasan Ketat dan Keberlanjutan**

Meskipun memudahkan, pemerintah tetap menjaga pengawasan ketat atas fasilitas ini. Penggunaan barang akan diawasi melalui pembatasan kuota impor, audit terhadap badan usaha penerima fasilitas, hingga laporan tahunan selama lima tahun berturut-turut.

Budi menekankan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk peralatan yang belum diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah tersedia namun tidak memenuhi spesifikasi tertentu. Penetapan daftar barang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

**Dampak Positif bagi Lingkungan dan Industri**

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan limbah industri. Selain menekan pencemaran lingkungan, kebijakan ini juga mendukung pertumbuhan industri pengolahan limbah yang lebih ramah lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa langkah ini dapat menciptakan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing industri,” ujar Budi.

**Ajak Semua Pihak untuk Berperan Aktif**

Budi mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan fasilitas ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian bumi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sinergi antara dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah untuk membangun masa depan yang lebih hijau.

“Kolaborasi adalah kunci dalam mengendalikan pencemaran lingkungan sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan,” pungkasnya.