(Berita Daerah-Bojonegoro) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro turut menghadiri pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (18/6/2026).
Sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal dimusnahkan, yang merupakan hasil dari puluhan penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum.
Menurutnya, edukasi kepada produsen, distributor, hingga pengecer perlu terus diperkuat, mengingat peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Pemusnahan ini menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan barang tidak kembali beredar. Kami mengapresiasi sinergi Bea Cukai dan seluruh pihak dalam upaya bersama memberantas rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendukung kolaborasi lintas sektor guna menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak luas terhadap ekonomi, kesehatan, dan keberlangsungan industri hasil tembakau legal.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun menjelaskan bahwa pemusnahan barang milik negara tersebut telah melalui prosedur dan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menyebut pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Ia menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
Dari total penindakan yang dilakukan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,73 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran, sementara sebagian besar lainnya dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah industri guna memastikan proses yang ramah lingkungan.
Meski demikian, upaya pemberantasan rokok ilegal masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari luasnya wilayah pengawasan hingga keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Bea Cukai Bojonegoro pun mengapresiasi dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat yang terus bersinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal.


