Regulasi Baru: Perpres 32/2024 Wajibkan Platform Digital Dukung Media Lokal

(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Regulasi ini mewajibkan raksasa digital seperti Google dan Meta untuk memberikan dukungan nyata bagi industri media nasional, menandai berakhirnya dominasi mutlak platform digital atas distribusi berita.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem media yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Selama ini, platform digital memperoleh keuntungan dari berita yang diproduksi media tanpa memberikan kontribusi yang setimpal. Perpres ini memastikan praktik tersebut tidak lagi berlangsung,” ujar Nezar Patria di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pedoman teknis pelaksanaan regulasi ini tengah difinalisasi setelah melalui serangkaian diskusi panjang sejak Oktober 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk melindungi media dari ketimpangan digital,” tegasnya.

Beberapa perusahaan teknologi global, termasuk Google, dikabarkan telah merespons aturan ini dengan sikap positif.
Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa platform digital yang mengabaikan kewajiban mereka akan menghadapi sanksi yang tegas.

“Pemerintah akan terus mengawasi penerapan kebijakan ini. Jika ada yang melanggar, mekanisme sanksi telah disiapkan untuk memastikan kepatuhan,” ujar Nezar Patria.

Dengan diterapkannya Perpres 32/2024, diharapkan industri media di Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan tidak lagi didikte oleh algoritma platform digital semata.

“Sekarang, giliran raksasa teknologi untuk memilih: patuh pada regulasi atau terus bermain di zona abu-abu?” tutupnya.