Kemenkeu Tingkatkan Standar Layanan Impor Ekspor, PMK 4/2025 Diterbitkan

(Beritadaerah-Jakarta) Demi terus mengoptimalkan pelayanan, pengawasan, serta kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini berlaku mulai 30 hari sejak diundangkan dan menjadi revisi kedua terhadap aturan barang kiriman yang sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait aturan impor dan ekspor barang kiriman. “Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kejelasan sekaligus meningkatkan efisiensi dalam mekanisme barang kiriman,” ujar Nirwala pada Selasa (26/02).

Lebih lanjut, Nirwala mengungkapkan sejumlah faktor yang mendasari penyusunan PMK 4/2025, antara lain: kebutuhan penyederhanaan skema pengutan fiskal guna mempercepat layanan barang kiriman, harmonisasi dengan regulasi lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, aturan baru ini turut mengakomodasi penghargaan bagi WNI yang berprestasi di tingkat internasional dengan memberikan fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan. Lebih jauh, kebijakan ini memperkuat dukungan terhadap ekspor dengan membuka skema barang kiriman bagi perusahaan berfasilitas serta menyederhanakan regulasi terkait konsolidasi barang kiriman ekspor.

Beberapa pokok perubahan dalam PMK 4/2025 mencakup pendefinisian ulang kategori barang kiriman dari perdagangan maupun pribadi, pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note saat diperlukan konfirmasi, serta perubahan aturan terkait skema self-assessment pada barang kiriman. Selain itu, kebijakan ini juga memperbarui ketentuan bea masuk tambahan impor, mekanisme pungutan untuk nonkomoditas tertentu, serta tarif bea masuk bagi komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN). Peraturan ini juga mengatur secara khusus barang kiriman untuk jemaah haji serta hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional, serta menyempurnakan ketentuan ekspor barang kiriman.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.