Pengamat Menilai Narasi Judi Online di Media Sosial Berpotensi Menggiring Opini dan Menghambat Upaya Pemberantasan

(Beritadaerah-Jakarta) Meningkatnya narasi mengenai judi online di berbagai platform media sosial dinilai tidak hanya mengandung unsur promosi terselubung, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk membentuk persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, M. Nur Sholikin, menilai pola komentar yang terus bermunculan di ruang digital menunjukkan indikasi adanya upaya sistematis untuk memengaruhi opini masyarakat sekaligus mengurangi kepercayaan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurutnya, penyebaran komentar tersebut diduga tidak semata bertujuan mempromosikan aktivitas judi online, tetapi juga diarahkan untuk memancing reaksi emosional masyarakat serta membangun sentimen negatif terhadap kebijakan pemerintah yang memperketat pemberantasan judi daring.

Ia berpandangan bahwa narasi provokatif di media sosial patut diwaspadai karena berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang masih memperoleh keuntungan dari ekosistem judi online. Upaya tersebut dinilai dapat mengganggu efektivitas kebijakan pemerintah sekaligus melemahkan dukungan publik terhadap langkah penindakan yang sedang berjalan.

Sholikin juga menekankan pentingnya peran penyelenggara platform digital dalam menjaga ruang siber tetap sehat. Menurutnya, perusahaan media sosial perlu meningkatkan pengawasan terhadap komentar maupun konten yang mengandung unsur provokasi, promosi terselubung, atau informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ia berpendapat bahwa platform digital sebaiknya tidak hanya menunggu laporan dari pemerintah maupun pengguna, melainkan lebih proaktif dalam mendeteksi, mengevaluasi, dan menghapus konten yang melanggar ketentuan atau berpotensi memperburuk penyebaran praktik judi online.

Selain itu, ia menilai tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan pemerintah menjadi salah satu indikator komitmen platform dalam mendukung pemberantasan judi online. Apabila laporan tersebut tidak ditangani secara optimal, menurutnya, publik dapat mempertanyakan keseriusan platform dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

Di sisi lain, Sholikin memberikan apresiasi terhadap langkah Komdigi yang secara berkelanjutan melakukan pemutusan akses terhadap situs serta konten bermuatan judi online. Upaya tersebut dinilai mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas perjudian berbasis internet.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Penanganan yang efektif memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum, otoritas keuangan, regulator sistem pembayaran, lembaga intelijen, serta instansi terkait lainnya untuk memutus mata rantai operasional judi online secara menyeluruh.

Menurutnya, partisipasi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya tersebut. Publik diharapkan lebih bijak menyikapi berbagai narasi yang beredar di media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta aktif melaporkan konten yang mengandung unsur promosi maupun aktivitas judi online kepada pihak yang berwenang.