Mulai Juli 2026, Harga Sejumlah BBM Nonsubsidi Pertamina Disesuaikan Turun

(Beritadaerah-Jakarta) PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Penurunan harga diberlakukan untuk beberapa produk, seperti Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo, mengikuti perkembangan harga minyak mentah global serta ketentuan terbaru pemerintah.

Mengacu pada informasi resmi Pertamina, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala agar harga BBM nonsubsidi tetap kompetitif sekaligus sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk wilayah Jabodetabek, harga Dexlite (CN 51) kini dipatok sebesar Rp19.700 per liter, turun dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai Rp23.000 per liter pada Juni 2026.

Sementara itu, Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuaian menjadi Rp21.150 per liter dari sebelumnya Rp24.800 per liter. Adapun Pertamax Turbo (RON 98) kini dijual Rp19.300 per liter setelah sebelumnya berada di level Rp20.750 per liter.

Di sisi lain, harga produk bensin nonsubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Pertamax (RON 92) tetap dijual Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) masih berada di angka Rp17.000 per liter.

Stabilnya harga kedua produk tersebut terjadi setelah penyesuaian yang dilakukan pada pertengahan Juni lalu. Saat itu, pemerintah mempertahankan harga selama beberapa waktu sebagai respons terhadap meningkatnya harga minyak dunia yang dipicu ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Sementara untuk BBM bersubsidi dan BBM penugasan, pemerintah memastikan tarif tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar masih dipertahankan di level Rp6.800 per liter sebagai upaya menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan penyempurnaan atas regulasi sebelumnya mengenai formula dasar perhitungan harga jual eceran BBM umum.

Melalui mekanisme evaluasi berkala tersebut, pemerintah dan Pertamina berupaya menjaga keseimbangan antara dinamika pasar energi global, keberlanjutan pasokan BBM, serta stabilitas harga di dalam negeri.