(Beritadaerah – Nasional)Â Transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus diperkuat melalui penerapan penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean (Dokap) secara elektronik menggunakan sistem CEISA 4.0. Implementasi yang dimulai di Pelabuhan Tanjung Priok ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan kepabeanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan digitalisasi layanan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa sekaligus mempercepat proses bisnis kepabeanan.
KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggelar sosialisasi penyampaian Dokap melalui CEISA 4.0 pada 30 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams dan YouTube itu diikuti lebih dari 1.600 peserta, terdiri atas importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Penerapan CEISA 4.0 merupakan bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sejalan dengan arahan Menteri Keuangan serta mendukung perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022.
Perubahan utama dalam sistem ini adalah kewajiban importir mengunggah Dokap sejak awal proses impor, bersamaan dengan penyampaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Sebelumnya, dokumen disampaikan setelah penetapan jalur pemeriksaan atau berdasarkan permintaan petugas. Dengan dokumen tersedia sejak awal, penelitian kepabeanan dapat dilakukan lebih cepat, objektif, dan terdokumentasi secara digital.
Pada tahap awal, terdapat tiga dokumen yang wajib diunggah, yaitu Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (BL). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jalur pelayanan impor sebagai masa transisi menuju penerapan layanan digital secara penuh.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktorat Teknis Kepabeanan bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menjelaskan tata cara penggunaan CEISA 4.0, mulai dari pengunggahan Dokap, penyampaian Nota Permintaan Dokumen (NPD) secara elektronik, hingga integrasi Surat Keterangan Asal (SKA).
Menurut Adhang, digitalisasi layanan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan akurasi penelitian nilai pabean, mempercepat verifikasi dokumen perizinan, mendukung pengembangan otomasi berbasis Trade AI, serta mengurangi penggunaan dokumen fisik.
Sebagai pelabuhan yang menangani sebagian besar aktivitas impor nasional, Tanjung Priok diharapkan menjadi percontohan penerapan CEISA 4.0 di seluruh Indonesia. Melalui transformasi digital ini, Bea Cukai menargetkan proses bisnis yang lebih sederhana, peningkatan kepatuhan pengguna jasa, serta penguatan daya saing logistik nasional guna mendukung kelancaran perdagangan internasional.


