Pemerintah Sebut APBN 2025 Tetap Solid Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keberlanjutan Fiskal

(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kepada DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus evaluasi atas pelaksanaan kebijakan fiskal sepanjang tahun lalu.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa APBN 2025 mampu menjalankan perannya sebagai instrumen fiskal yang menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung kesinambungan pembangunan di tengah tantangan global.

Menurut Purbaya, APBN 2025 memiliki posisi strategis karena menjadi anggaran transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan diimplementasikan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Anggaran tersebut dirancang agar berbagai program prioritas tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.

Ia menilai pelaksanaan APBN selama 2025 berlangsung secara efektif, efisien, dan akuntabel berkat sinergi antara pemerintah, DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berbagai pemangku kepentingan yang terus mendorong penguatan tata kelola keuangan negara.

Di tengah tekanan ekonomi global yang dipengaruhi ketidakpastian geopolitik dan perlambatan perdagangan internasional, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan. Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen secara tahunan, didukung konsumsi rumah tangga yang meningkat 4,98 persen serta investasi yang tercermin dari pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 5,09 persen. Sementara itu, inflasi tetap terkendali pada level 2,92 persen sesuai sasaran pemerintah.

Purbaya berpandangan bahwa capaian tersebut menunjukkan APBN mampu berfungsi sebagai bantalan ekonomi (shock absorber) yang menjaga stabilitas sekaligus mengurangi dampak gejolak ekonomi terhadap masyarakat.

Realisasi pendapatan negara selama 2025 tercatat mencapai Rp2.765,13 triliun yang berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp541,53 triliun, serta hibah Rp5,43 triliun.

Di sisi pengeluaran, pemerintah merealisasikan belanja negara sebesar Rp3.435,46 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah Rp849,04 triliun. Seluruh belanja tersebut diarahkan agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat melalui prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Pemerintah juga berhasil menjaga defisit APBN pada level 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp670,34 triliun, sehingga tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan dalam kebijakan fiskal nasional.

Selain menjaga stabilitas fiskal, pemerintah menyalurkan stimulus ekonomi secara bertahap dengan total nilai Rp110,7 triliun. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat, mendukung pelaku usaha, sektor padat karya, UMKM, program magang, pemberian insentif transportasi selama masa liburan, hingga pemberdayaan generasi muda.

Kebijakan tersebut turut memberikan dampak terhadap kondisi sosial ekonomi. Tingkat pengangguran tercatat menurun menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025 dibandingkan 4,91 persen pada tahun sebelumnya, sementara angka kemiskinan juga turun dari 8,57 persen menjadi 8,25 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menyampaikan bahwa RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang telah diaudit oleh BPK. Pemerintah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang dinilai mencerminkan konsistensi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa opini WTP bukan merupakan tujuan akhir. Pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola keuangan berdasarkan berbagai rekomendasi BPK, termasuk penyempurnaan penyajian informasi kinerja, optimalisasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN), serta penguatan tata kelola subsidi dan kompensasi.

Pemerintah juga berkomitmen menindaklanjuti 11 temuan hasil pemeriksaan BPK melalui penyempurnaan kebijakan akuntansi, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas pelaporan dan pengelolaan belanja negara.

Dari sisi posisi fiskal, pemerintah mencatat Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga akhir 2025 mencapai Rp438,26 triliun yang dinilai cukup kuat sebagai bantalan menghadapi berbagai risiko ekonomi di masa mendatang. Sementara itu, neraca pemerintah menunjukkan total aset sebesar Rp14.600,98 triliun, kewajiban Rp11.527,29 triliun, dan ekuitas Rp3.073,69 triliun.

Menutup penyampaiannya, Purbaya menilai kolaborasi antara pemerintah, DPR RI, BPK, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.