Layanan Pojok Pajak Hadir di Warung Kopi Banda Aceh

(Berita Daerah-Banda Aceh) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh menghadirkan layanan Pojok Pajak langsung di warung kopi, yang selama ini menjadi pusat interaksi masyarakat Aceh.

Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, menyampaikan bahwa program ini berlangsung pada 21 hingga 30 April 2026 dan menjangkau sejumlah warung kopi di Banda Aceh.

Di tengah suasana santai dan aroma kopi, Wajib Pajak kini dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Asrifal berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda keterlambatan. Program ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan layanan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Layanan Pojok Pajak tersedia di beberapa lokasi, antara lain Ali Kupi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kupi Lambhuk, dan Kedai Kopi Cut Zein (Kubra).

Selain pelaporan SPT, layanan ini juga membantu aktivasi Coretax (Core Tax Administration System/CTAS), sistem perpajakan baru yang terintegrasi di Indonesia.

Coretax dirancang untuk mempermudah berbagai layanan pajak dalam satu portal, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran.

Sistem ini secara bertahap akan menggantikan DJP Online mulai 2025, sehingga aktivasi menjadi langkah penting agar Wajib Pajak tidak tertinggal dalam sistem baru.

Pemilihan warung kopi sebagai lokasi layanan memiliki alasan tersendiri. Di Aceh, warung kopi bukan sekadar tempat minum, tetapi juga menjadi ruang publik untuk berdiskusi dan bertukar gagasan.

Melalui pendekatan jemput bola ini, layanan pajak diharapkan semakin dekat, mudah diakses, dan lebih membumi. Petugas juga memberikan pendampingan langsung, mulai dari pelaporan SPT hingga membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi Wajib Pajak.

Bagi masyarakat yang belum sempat melapor, layanan ini menjadi kesempatan praktis. Namun perlu diingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2026.

Wajib Pajak yang terlambat melapor dapat dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui inovasi ini, KPP Pratama Banda Aceh tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga mempererat hubungan dengan masyarakat, memahami kebutuhan mereka secara langsung, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara lebih humanis.