Layanan Pertanahan Gratis, Pemkab Lumajang Jamin Kepastian Hukum Warga

(Berita Daerah-Lumajang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperkuat layanan publik yang transparan melalui program pengelolaan lahan tanpa biaya. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga pengukuran lahan tidak dipungut biaya.

“Semua proses ini gratis, termasuk pengukuran yang sudah ditanggung negara. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujar Indah di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (27/4/2026).

Ia menekankan, kebijakan tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang adil serta mencegah praktik pungutan liar. Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan.

“Jika ada pungutan, segera laporkan. Ini bagian dari upaya menjaga layanan tetap bersih dan transparan,” tegasnya.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperjelas status pengelolaan lahan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menggarap kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi produktif.

Melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang difasilitasi Kementerian Kehutanan, masyarakat diberikan kesempatan memperoleh legalitas pengelolaan lahan secara bertahap.

Tahapan tersebut meliputi pendataan, verifikasi, hingga pengukuran sebelum ditetapkan sebagai lahan kelola masyarakat. Dengan adanya legalitas, masyarakat memiliki kepastian dalam memanfaatkan lahan secara produktif.

Bupati Indah menyampaikan, program ini telah menunjukkan hasil. Sekitar 1.800 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui skema redistribusi, sementara sejumlah desa lainnya masih dalam proses pengajuan.

“Ini bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam implementasinya, masyarakat terlebih dahulu memperoleh hak pengelolaan lahan dengan jangka waktu tertentu, sebelum dapat ditingkatkan statusnya sesuai ketentuan.

Meski belum menjadi hak milik penuh, lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, termasuk usaha pertanian maupun ekonomi lainnya. Hak kelola tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai akses pembiayaan melalui lembaga keuangan.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa lahan yang diperoleh melalui program ini tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. Kebijakan ini dimaksudkan agar lahan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai objek transaksi.

Secara lebih luas, program ini menjadi bagian dari strategi pemerataan ekonomi. Dengan kepastian hukum dan akses yang terbuka, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.