KKP Melakukan Pengawasan di Wilayah Rawan Illegal Fishing, 6 Kapal Ikan Diamankan

(Beritadaerah-Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan dengan ketat di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan. hasilnya dalam pelaksanaan operasi tersebut, 1 (satu) unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, sedangkan 5 (lima) unit kapal ikan Indonesia (KII) diamankan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.

Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengatakan bahwa pada saat terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP. HIU 16, kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 (50,77 GT) tersebut sempat mencoba kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim.

Adin mengatakan, Petugas melakukan hot pursuit kepada kapal asing dan kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus yang dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia tersebut dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area”.

Adin menambahkan bahwa Kapal bernomer KP. HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM. PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar. Adin menerangkan bahwa hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, Petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kg.

Selain mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring”, tegas Adin.

Atas tindakan yang dilakukan, KM. PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut. *5 Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar juga Dihentikan*

Selain 1 unit KIA, KKP juga menghentikan aksi 5 (lima) unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar. Tiga kapal diantaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Sekalipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesui daerah izinnya, sama saja ilegal dan akan diambil tindakan tegas. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan”, kata Adin.

Adin menegaskan bahwa dalam rangka Bulan Bhakti Kelautan dan Perikanan yang saat ini tengah digalakkan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen PSDKP selama bulan Oktober, KKP melalui Ditjen PSDKP turut menggelar operasi pengawasan serentak guna melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di WPPNRI.

“Jajaran Ditjen PSDKP berkomitmen untuk selalu menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui satelit dan Command Center KKP, sehingga membuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan efektif” Pungkas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) ke-24, KKP akan menggelar rangkaian acara Bulan Bhakti Kelautan Perikanan hingga akhir Oktober nanti. Dibidang pengawasan, selain menggelar operasi pengawasan, KKP juga akan melakukan PSDKP Mengajar, open ship, pelayanan kesehatan dan donor darah, bantuan pendidikan anak nelayan berprestasi, sunatan massal, serta bersih pantai dan penanaman mangrove. Kegiatan ini rencananya akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP di seluruh Indonesia.