(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah terus memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital melalui penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Langkah ini dinilai penting mengingat nomor telepon kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi akses utama ke layanan perbankan, dompet digital, media sosial, layanan publik, hingga berbagai aktivitas ekonomi berbasis teknologi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memandang bahwa berbagai kejahatan siber, seperti penipuan daring, panggilan spam, pencurian identitas, dan penyebaran informasi palsu, kerap bermula dari penggunaan nomor telepon yang tidak terverifikasi secara jelas. Karena itu, pemerintah mulai menerapkan sistem registrasi dengan teknologi pengenalan wajah untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang valid.
Melalui kampanye bertajuk SEMANTIK atau “Senyum Aman dengan Biometrik”, pemerintah menegaskan bahwa keamanan ruang digital harus dibangun dari perlindungan identitas pengguna. Kebijakan tersebut didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta aturan terbaru mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi bergerak.
Pemerintah menekankan bahwa penggunaan biometrik bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mewujudkan prinsip satu identitas untuk satu pengguna dan satu nomor yang tervalidasi. Dengan sistem yang lebih akurat, potensi penyalahgunaan nomor telepon dapat ditekan sejak tahap awal.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan agenda pengembangan ekonomi digital nasional yang menjadi fokus pemerintah. Dalam forum Digital Economy Action and Leadership (DEAL) 2026, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menilai bahwa faktor penentu keberhasilan ekonomi digital bukan hanya teknologi dan infrastruktur, tetapi juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital.
Ia mengingatkan bahwa ketahanan ekosistem digital Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi dan rasa saling percaya di antara seluruh pelaku industri. Karena itu, perlindungan pelanggan menjadi salah satu agenda prioritas yang masuk dalam delapan inisiatif utama DEAL 2026.
Pandangan serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Menurutnya, transformasi digital Indonesia dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu keterhubungan, pertumbuhan, dan keamanan. Dengan lebih dari 230 juta penduduk Indonesia telah terhubung ke internet, perlindungan pengguna menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari percepatan digitalisasi.
Pemerintah memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar 99 miliar dolar AS pada 2025. Oleh sebab itu, keamanan data dan identitas masyarakat dinilai menjadi syarat utama agar pertumbuhan ekonomi digital dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, sistem biometrik dirancang dengan berbagai lapisan pengamanan. Data wajah pengguna tidak disimpan dalam bentuk foto asli, melainkan diubah menjadi template biometrik terenkripsi yang tidak dapat dikembalikan menjadi gambar wajah. Seluruh proses validasi dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan basis data kependudukan nasional dan memenuhi standar keamanan informasi internasional.
Operator seluler juga tidak memperoleh akses langsung terhadap data biometrik pelanggan. Mereka hanya menerima hasil verifikasi identitas tanpa dapat melihat atau menyimpan data biometrik yang tersimpan dalam sistem. Selain itu, teknologi anti-pemalsuan identitas turut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan menggunakan foto, video, maupun metode manipulasi digital lainnya.
Pemerintah memastikan layanan registrasi tetap inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, lansia, serta calon pelanggan yang belum memiliki kartu identitas elektronik. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan petugas di gerai resmi operator.
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, masyarakat juga diberikan akses untuk memeriksa nomor yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa izin, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran kepada operator. Sementara itu, laporan terkait nomor yang digunakan untuk tindak penipuan dapat disampaikan melalui portal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.
Melalui kebijakan registrasi biometrik, pemerintah berharap dapat membangun fondasi kepercayaan yang lebih kuat dalam ekosistem digital nasional. Setelah sukses memperluas akses internet ke berbagai wilayah, fokus berikutnya adalah menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, inklusif, dan mampu mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.


