KPK: Jangan Normalisasi Kecurangan dalam PPDB

(Berita Daerah-Jakarta) Praktik pungutan liar (pungli) dan pemberian imbalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menjadi masalah serius di dunia pendidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar sekolah tidak menjadi tempat pertama anak belajar bahwa keberhasilan bisa didapat lewat uang atau koneksi.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden masih menemukan pungli dalam proses penerimaan murid baru. Sementara 10 persen lainnya mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa SPMB adalah pintu awal pembentukan karakter siswa. Karena itu, kecurangan harus dicegah sejak awal agar nilai kejujuran dan integritas tetap terjaga.

KPK juga menilai praktik ini bisa menanamkan pemahaman yang salah, seolah kesuksesan bisa diraih dengan cara instan. Hal ini berisiko merusak nilai-nilai antikorupsi pada anak sejak dini.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mendorong transparansi dan mencegah korupsi dalam pelaksanaan SPMB.

Selain itu, survei juga menunjukkan masih adanya kebiasaan pemberian hadiah kepada guru. Sekitar 65 persen responden menyebut hal tersebut masih sering terjadi, sementara 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar.

KPK mengingatkan bahwa kebiasaan ini bisa menimbulkan konflik kepentingan jika tidak dikendalikan. Karena itu, masyarakat diminta mengubah cara memberi apresiasi, tidak harus dalam bentuk materi.

KPK mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, guru, hingga orang tua, untuk menjaga integritas dalam proses penerimaan siswa. Tujuannya agar pendidikan berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.