(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah kembali menggulirkan program keringanan biaya transportasi selama masa libur sekolah 2026 guna mendukung daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi di berbagai daerah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang juga direncanakan berlanjut pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemberian insentif tarif transportasi menjadi upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas saat musim liburan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan, tetapi juga memberikan dorongan bagi sektor transportasi, pariwisata, serta kegiatan ekonomi nasional yang bergantung pada tingginya mobilitas masyarakat.
Program itu dituangkan melalui keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang menugaskan sejumlah BUMN sektor transportasi memberikan potongan tarif pada masa libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan diskon 30 persen untuk layanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Selain itu, tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi juga mendapat potongan sebesar 30 persen selama periode 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Sementara itu, penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan II serta IVA pada sejumlah lintasan penyeberangan memperoleh pembebasan tarif jasa kepelabuhanan hingga 100 persen selama 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Untuk transportasi udara, pemerintah menanggung seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi yang berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada layanan penyeberangan yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antarwilayah. Tujuh lintasan yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap akses transportasi menjadi lebih terjangkau sehingga masyarakat dapat memanfaatkan masa liburan untuk berwisata, bersilaturahmi, maupun melakukan perjalanan lainnya. Peningkatan mobilitas tersebut diyakini mampu memberikan dampak positif terhadap sektor perhotelan, kuliner, perdagangan, hingga pelaku UMKM di berbagai destinasi.
Meski menghadirkan berbagai insentif tarif, pemerintah menegaskan bahwa standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan tetap menjadi prioritas utama. Seluruh operator transportasi diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana agar layanan selama libur sekolah berjalan lancar dan aman bagi masyarakat.


