Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, di Jakarta, Selasa (24 Feb 2026). (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

Menhub dan Mendag Bersinergi Amankan Distribusi Logistik Selama Mudik Lebaran 2026

(Beritadaerah – Nasional) Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Selasa (24/2/2026), guna memastikan distribusi logistik tetap lancar selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Kolaborasi ini difokuskan pada pengendalian lalu lintas di jalur mudik agar mobilitas masyarakat jelang Idul Fitri 2026 berlangsung aman tanpa mengganggu pasokan kebutuhan pokok.

Sinergi lintas kementerian tersebut menitikberatkan pada pengaturan operasional angkutan barang saat arus mudik dan arus balik, termasuk penertiban pasar tumpah di sepanjang jalur Lebaran. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan yang diperkirakan mencapai 143,91 juta orang selama periode Lebaran.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diperlukan untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal. Kebijakan ini diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan sekaligus kelancaran distribusi logistik. “Pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan langkah penting agar arus mudik berjalan lancar dan aman, tanpa menghambat distribusi barang,” ujarnya.

Pengaturan dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026. Aturan tersebut mencakup pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol maupun non-tol pada sejumlah wilayah strategis nasional, berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Pembatasan diberlakukan bagi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan yang mengangkut komoditas esensial seperti BBM, BBG, bahan pokok, pupuk, hewan ternak, serta bantuan kebencanaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan tertentu.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga rantai pasok nasional dan mencegah kelangkaan barang di daerah tujuan mudik.

Kementerian Perdagangan berperan mengendalikan aktivitas perdagangan di sepanjang jalur mudik, termasuk menata pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas. Penertiban dilakukan melalui pengaturan zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Selain pengaturan angkutan barang, pemerintah juga memperkuat manajemen lalu lintas melalui rekayasa arus, pengawasan di titik rawan kemacetan, pengendalian hambatan samping di jalur arteri nasional, serta memastikan kesiapan rest area dan fasilitas pendukung.

Upaya terpadu ini diharapkan mampu menghadirkan perjalanan mudik Lebaran 2026 yang tertib, lancar, dan selamat bagi seluruh masyarakat.