(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang efektif sejak 1 Januari 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket stimulus,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Dalam kebijakan ini, pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan serta pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan menerima gaji tanpa potongan pajak. Insentif ini berlaku sejak masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama pekerja menerima penghasilan di tahun tersebut.
Diharapkan, dengan adanya PMK Nomor 10 Tahun 2025, konsumsi rumah tangga dapat meningkat, sehingga turut menggerakkan roda perekonomian nasional.