(Beritadaerah – Nasional) Sertifikat Tanah Elektronik pertama kali diluncurkan di Indonesia pada Desember 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Setelah satu tahun berjalan, antusiasme masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah jenis elektronik ini terbilang cukup tinggi.
Hingga akhir 2024, telah ada sebanyak 3.192.600 lembar Sertifikat Elektronik diterbitkan.
“Sertifikat Elektronik juga telah diterbitkan sebanyak 3.192.600 lembar pada tahun 2024 ini,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kegiatan bertema Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah melayani pembuatan Sertifikat Elektronik. Setiap pendaftaran tanah, baik itu pendaftaran pertama kali atau transaksi pertanahan lainnya, hasil produk yang dikeluarkan akan berupa Sertifikat Elektronik.
Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola aset tanah mereka. Sertifikat Elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dengan mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen sertifikat.
Sistem digital ini juga memberikan kemudahan akses data kepemilikan tanah secara online, sehingga mendukung efisiensi dalam administrasi dan transaksi pertanahan.
Dengan adanya Sertifikat Elektronik, pemilik tanah dapat mengelola aset mereka dengan lebih aman, praktis, dan modern. Selain itu, sistem ini juga mempermudah berbagai transaksi pertanahan, baik untuk individu maupun lembaga.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat tanah analog mereka menjadi Sertifikat Elektronik. “Gunakan Sertifikat Tanah Elektronik, terutama bagi yang sudah terdaftar,” tutur Menteri Nusron Wahid.
Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Penggunaan Sertifikat Elektronik merupakan langkah besar dalam transformasi digital administrasi pertanahan di Indonesia. Ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.