(Beritadaerah – Industri) Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pertumbuhan IKM dan UMKM, melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK).
Fasilitas ini mendorong pelaku industri kecil dapat memaksimalkan potensi pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah. Peraturan ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Pemerintah diwajibkan untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Inpres tersebut mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan bahwa melalui kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa bagi pemerintah. Diharapkan ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
“Sertifikat TKDN IK juga akan meningkatkan kepercayaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa produk yang dibeli melalui proses pengadaan barang/jasa merupakan barang/jasa produk dalam negeri. Hal tersebut yang mendorong kami untuk terus menyosialisasikan kepada pelaku industri tentang tata cara pengajuan Sertifikasi TKDN-IK,” ungkap Reni dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin kembali menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK di Kota Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti 100 pelaku industri kecil dari Kota Magelang dan Kabupaten Magelang ini, para peserta mendapatkan pemaparan sosialisasi Sertifikasi TKDN-IK, penjelasan mengenai tata cara pengisian data SIINas, hingga sesi pendampingan melalui desk konsultasi Sertifikasi TKDN-IK.
Menurut data pada dashboard monitoring TKDN-IK, per tanggal 16 Juli 2024, dari sebanyak 37.110 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 14.068 sertifikat dengan 17.066 produk. Dari total tersebut, Provinsi Jawa Tengah terdapat 1.921 sertifikat dengan 2.575 produk yang juga meliputi kontribusi dari Kabupaten Magelang sebanyak 138 sertifikat dan Kota Magelang sebanyak 50 sertifikat.
Potensi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN juga tercermin dari data pada pelaksanaan Acara Business Matching 2024 dengan tema “Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas”, yang diselenggarakan Kemenperin di Bali pada awal Maret 2024.
Kegiatan tersebut mencatatkan nilai komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar Rp 1.428,25 triliun.
Data tersebut menjadi gambaran tentang potensi pasar yang harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan oleh pelaku industri kecil, di tengah kondisi perekonomian nasional yang saat ini menghadapi tantangan.