Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pajak JHT untuk Perkuat Perlindungan Pekerja

(Beritadaerah-Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuan di Jakarta.

Pertemuan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meninjau kembali berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pekerja, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan kondisi fiskal negara.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah masukan terkait mekanisme perpajakan JHT. Beberapa hal yang dibahas mencakup evaluasi terhadap pengenaan pajak manfaat JHT, aturan pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penyesuaian batas nilai manfaat yang dikenai pajak.

Selain itu, turut dibahas perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon bagi pekerja.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan perubahan kebijakan. Evaluasi akan memperhatikan dasar penerapan aturan sebelumnya serta menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi, termasuk perubahan tingkat inflasi dan nilai riil manfaat yang diterima masyarakat.

Menurut Purbaya, peninjauan kebijakan tidak hanya melihat aspek penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pekerja sebagai penerima manfaat. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menambah beban masyarakat, namun tetap menjaga keseimbangan fiskal.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan pajak progresif terhadap pekerja yang mengalami PHK berulang sehingga harus mencairkan JHT beberapa kali. Pemerintah akan menilai kembali apakah mekanisme tersebut masih sesuai dengan dinamika dunia kerja saat ini, terutama dengan semakin seringnya perubahan status pekerjaan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap sejumlah aturan perpajakan yang masih mengacu pada ketentuan lama agar lebih sesuai dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan kondisi pasar tenaga kerja.

Purbaya menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan pajak harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlangsungan program jaminan sosial, hingga kesehatan anggaran negara. Pemerintah juga akan terus melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan kebijakan agar menghasilkan aturan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.