(Beritadaerah-Jakarta) Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan agar biaya layanan verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM ditetapkan di bawah Rp1.000 per transaksi. Menurut asosiasi, tarif yang terjangkau menjadi faktor penting agar penerapan registrasi berbasis biometrik dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa memberikan beban berlebih kepada operator telekomunikasi.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa usulan besaran tarif tersebut masih dibahas bersama pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri sebagai pengelola layanan verifikasi data kependudukan. Ia menyebutkan ATSI berharap biaya verifikasi dapat ditekan hingga berada di bawah Rp1.000 per transaksi.
ATSI sebelumnya telah menyampaikan simulasi biaya yang mencakup sekitar Rp200 untuk proses verifikasi melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan sekitar Rp70 untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK). Perhitungan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan investasi teknologi, biaya operasional, serta margin layanan yang dinilai wajar.
Marwan menilai besaran tarif verifikasi akan berdampak langsung terhadap biaya operasional operator seluler karena setiap aktivasi nomor baru wajib melalui proses verifikasi biometrik. Dengan penjualan jutaan kartu SIM setiap bulan, biaya layanan tersebut akan terakumulasi dalam jumlah yang besar apabila tarif ditetapkan terlalu tinggi.
Karena itu, ATSI mendorong agar pemerintah menetapkan tarif yang mampu menjaga kualitas layanan sekaligus mempertimbangkan efisiensi biaya implementasi. Sebagai perbandingan, asosiasi mencatat biaya layanan verifikasi biometrik di India berada pada kisaran sekitar Rp98 per transaksi, sehingga perkembangan teknologi dinilai memungkinkan biaya layanan semakin rendah.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Dany Suwardany, mengungkapkan bahwa pelaksanaan registrasi SIM Card berbasis biometrik menunjukkan perkembangan positif sejak diwajibkan bagi pelanggan baru pada 1 Juli 2026.
Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi biometrik di tiga operator seluler mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari. Secara kumulatif, sepanjang 1 Januari hingga 5 Juli 2026, tercatat sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah menyelesaikan proses registrasi menggunakan verifikasi biometrik.
Pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam aktivasi nomor seluler baru melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan validitas identitas pelanggan, mencegah penyalahgunaan data kependudukan, serta memperkuat upaya pemberantasan penipuan dan berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Melalui sinergi antara pemerintah dan industri telekomunikasi, implementasi registrasi biometrik diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus tetap memperhatikan efisiensi biaya agar transformasi digital nasional dapat berlangsung secara berkelanjutan.


