Ekonom Nilai PFII Perlu Fokus Bangun Ekosistem Valuta Asing Domestik untuk Perkuat Pasar Keuangan

(Beritadaerah–Jakarta) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat investasi sekaligus memperkuat struktur pasar keuangan nasional. Namun, keberhasilan inisiatif tersebut dinilai tidak hanya bergantung pada besarnya arus investasi asing, tetapi juga pada kemampuan menjaga perputaran dana valuta asing tetap berlangsung di dalam negeri.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, berpandangan bahwa Indonesia perlu membangun ekosistem keuangan domestik yang mampu mempertahankan likuiditas valuta asing agar tidak terus mengalir ke pusat-pusat keuangan di luar negeri. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Ia menjelaskan bahwa banyak negara berkembang menghadapi tantangan serupa, yakni menjaga agar devisa hasil ekspor, tabungan masyarakat, serta dana investasi tetap beredar dalam sistem keuangan nasional. Jika sebagian besar aktivitas transaksi valuta asing dilakukan di luar negeri, likuiditas domestik akan terbatas sehingga nilai tukar menjadi lebih rentan terhadap tekanan eksternal.

Fakhrul menilai persoalan tersebut juga dialami sejumlah negara lain, termasuk Korea Selatan, yang terus melakukan pembenahan sektor keuangan untuk meningkatkan aktivitas transaksi valuta asing di dalam negeri. Menurutnya, upaya memperkuat pasar keuangan domestik menjadi kebutuhan bagi banyak negara yang ingin memperbesar peran sebagai pusat keuangan internasional.

Ia menambahkan, PFII memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing Indonesia apabila mampu menghadirkan ekosistem keuangan yang efisien, transparan, dan dipercaya pelaku pasar global. Pusat keuangan tersebut diharapkan menjadi tempat berbagai aktivitas keuangan dilakukan oleh eksportir, investor institusi, dana pensiun, hingga investor internasional dari dalam negeri.

Menurut Fakhrul, selama ini perhatian lebih banyak diarahkan pada upaya menarik investasi asing masuk, sementara aspek menjaga agar aktivitas keuangan tetap berlangsung di Indonesia belum menjadi fokus utama. Akibatnya, manfaat terhadap pendalaman pasar keuangan domestik dinilai belum optimal ketika transaksi tetap dilakukan melalui pusat keuangan luar negeri.

Selain mendukung penguatan pasar keuangan, PFII juga dipandang berpotensi membuka sumber pembiayaan baru bagi proyek-proyek strategis nasional, baik yang melibatkan pemerintah maupun sektor swasta. Dengan pasar keuangan yang semakin dalam, biaya pendanaan dapat menjadi lebih efisien sekaligus memperluas pilihan instrumen pembiayaan pembangunan.

Fakhrul menekankan bahwa keberhasilan PFII sangat bergantung pada tata kelola yang baik, transparansi, serta mekanisme pasar yang kredibel. Menurutnya, pusat finansial internasional harus mampu membangun kepercayaan investor sehingga tidak hanya berfungsi sebagai saluran administratif, tetapi menjadi pasar yang aktif dan dipercaya.

Ia juga berpandangan bahwa insentif fiskal dan perpajakan bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan. Kepastian hukum, perlindungan terhadap investor, kualitas regulasi, kemudahan arus modal, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan menjadi aspek yang lebih menentukan dalam menarik investasi jangka panjang.

Untuk itu, Fakhrul mendorong pemerintah memperkuat regulasi, memberikan kepastian perpajakan, menyederhanakan iklim usaha, menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, serta mengembangkan berbagai instrumen keuangan seperti pasar obligasi, pasar uang valuta asing, dan instrumen lindung nilai. Dengan langkah tersebut, PFII diharapkan mampu mendukung terciptanya ekosistem valuta asing domestik yang lebih kuat, sehingga stabilitas nilai tukar, efisiensi pembiayaan, dan ketahanan ekonomi nasional dapat terus meningkat.