Mendagri Ingatkan Daerah Agar Kebijakan Pajak Tidak Membebani Warga

(Beritadaerah-Jakarta) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi. Ia menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil seharusnya tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.

Imbauan itu disampaikan sebagai respon atas polemik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut memicu aksi protes besar-besaran dari warga yang berujung kericuhan.

Tito menyampaikan bahwa penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) sebaiknya dilakukan secara bertahap dan disosialisasikan lebih dulu agar masyarakat memiliki waktu memahami kebijakan tersebut. Ia mencontohkan, jika aturan baru dibuat pada tahun berjalan, penerapannya bisa dimulai pada awal tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk mengedepankan pendekatan dialogis dengan masyarakat sebelum menerapkan kebijakan baru. Dengan begitu, setiap keputusan dapat diterima secara lebih adil dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Di sisi lain, Mendagri juga menegaskan agar masyarakat yang ingin menyampaikan tuntutan tidak menempuh cara-cara anarkis. Aspirasi, menurutnya, dapat disalurkan melalui mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak.

Sebelumnya, ribuan warga Kabupaten Pati berkumpul di kawasan Alun-Alun Kota untuk menolak kebijakan Bupati Sudewo. Dalam unjuk rasa tersebut, massa bahkan mendesak sang bupati untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Aksi tersebut sempat ricuh hingga aparat kepolisian harus turun tangan melakukan pengamanan.