Zona Finansial Khusus Disiapkan, Magnet Investasi Global Hadapi Tantangan Regulasi

(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah tengah mengarahkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sektor keuangan sebagai langkah strategis untuk menarik aliran modal internasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global. Gagasan ini muncul di tengah dinamika ekonomi dunia yang kian terfragmentasi, terutama dalam hal likuiditas dan arus investasi lintas negara.

Kepala ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, memandang bahwa kebutuhan membuka jalur pembiayaan baru menjadi alasan utama lahirnya inisiatif tersebut. Dalam situasi global yang berubah cepat, negara dinilai perlu menghadirkan instrumen alternatif guna menjaga daya tarik investasi.

Selama ini, aktivitas intermediasi keuangan yang berkaitan dengan Indonesia masih banyak berlangsung di pusat keuangan luar negeri seperti Singapura dan Hong Kong. Kondisi tersebut mencerminkan adanya jarak antara skala ekonomi domestik dengan kedalaman sektor keuangan nasional.

Melalui KEK keuangan, pemerintah berupaya mengembalikan peran intermediasi tersebut ke dalam negeri, sekaligus membuka peluang inovasi pembiayaan, termasuk penguatan transaksi mata uang lokal serta diversifikasi sumber pendanaan di luar dolar AS.

Namun demikian, penerapan konsep ini tidak dapat dilakukan secara sederhana. Fakhrul menilai bahwa meniru model seperti Dubai International Financial Centre membutuhkan penyesuaian mendasar, khususnya dalam aspek hukum dan kelembagaan. Sistem seperti di Dubai memiliki kerangka regulasi dan otoritas tersendiri yang berbeda dari sistem nasionalnya.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan tantangan politik dan institusional, terutama terkait isu kedaulatan hukum. Selain itu, terdapat risiko munculnya dualisme ekonomi apabila KEK berkembang sebagai kawasan eksklusif yang terhubung dengan pasar global tetapi tidak terintegrasi dengan ekonomi domestik.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah pusat keuangan tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal, melainkan oleh tingkat kepercayaan. Kredibilitas kebijakan, konsistensi regulasi, serta kepastian hukum jangka panjang menjadi faktor utama yang menentukan keberlanjutan.

Karena itu, pendekatan yang lebih relevan dinilai bukan sekadar meniru negara lain, melainkan merancang KEK keuangan yang selaras dengan karakteristik ekonomi Indonesia. Di tengah perubahan sistem keuangan global, kebijakan yang adaptif dan realistis menjadi kunci agar inisiatif ini tidak hanya ambisius, tetapi juga berdampak nyata bagi penguatan ekonomi nasional.