Amsakar–Li Claudia Perkuat Perlindungan Kampung Tua di RTRW Kepri

(Berita Daerah-Batam) Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan komitmen mempertahankan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Finalisasi Revisi RTRW di Batam, Kamis (30/4/2026). Kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting dengan penataan berbasis legalitas yang jelas serta memperhatikan aspek lingkungan.

Amsakar menyebut, seluruh rumusan revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Batam, dan Forum Penataan Ruang. Dalam pembahasan tersebut juga disepakati penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111 ribu hektare.

Selain itu, pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City, turut menjadi perhatian dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kota Batam juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan tata ruang, termasuk pengaturan zonasi darat dan laut, pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, serta pelaksanaan reforma agraria.

Melalui finalisasi ini, Pemkot Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah daerah.