(Brerita DFaerah-Batam) Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Polda Kepulauan Riau memperkuat kerja sama untuk memberantas pencurian fasilitas publik yang marak terjadi di Batam.
Komitmen ini disampaikan dalam silaturahmi Kapolda Kepri dengan Forkopimda Batam dan pengusaha scrap di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, serta unsur terkait lainnya.
Pertemuan ini menjadi langkah nyata menanggapi maraknya pencurian infrastruktur oleh pelaku yang dikenal sebagai “rayap besi”.
Para pelaku diketahui mencuri berbagai fasilitas seperti lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel PJU, besi drainase, hingga trafo listrik. Modusnya beragam, mulai dari memanjat menara hingga menggali tanah untuk mengambil kabel yang kemudian dijual ke pengepul besi tua.
Polisi mencatat telah menangani 10 kasus dengan 18 tersangka pelaku dan empat penadah yang diamankan.
Sesuai KUHP terbaru, pelaku pencurian terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dapat dipidana hingga empat tahun.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa menjaga fasilitas publik membutuhkan peran semua pihak, termasuk pelaku usaha scrap.
“Fasilitas yang dibangun untuk masyarakat justru dirusak oleh tindakan kriminal,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah fasilitas yang menjadi sasaran, seperti komponen Jembatan Barelang, JPO, kabel listrik, hingga baterai halte.
Amsakar juga mengimbau pengusaha scrap agar lebih selektif dalam menerima barang dan memastikan legalitasnya untuk memutus rantai kejahatan.
Sebagai upaya pencegahan, Pemko Batam bersama kepolisian memperluas pemasangan CCTV di titik-titik strategis.
Menurutnya, pencurian infrastruktur tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu iklim investasi di Batam yang sedang tumbuh pesat.
Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus tersebut dan berharap seluruh pihak dapat memperkuat komitmen bersama, termasuk melalui pakta integritas, agar pencurian fasilitas publik tidak terulang.


