Pemkab dan Inspektorat Kabupaten Cirebon Perkuat Pencegahan Korupsi

(Berita Daerah-Cirebon)

Pemerintah daerah bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi antikorupsi di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan tersebut juga didukung oleh perwakilan Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Cirebon sekaligus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Rina Inayati, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang termasuk dalam Program Kerja Tahunan Inspektorat serta bagian dari agenda Monitoring Center for Prevention KPK RI tahun 2026 di Kabupaten Cirebon.

Rina menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Inspektorat Kabupaten Cirebon, Kepolisian Resor Kota Cirebon, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Ia juga menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap nilai-nilai antikorupsi yang dirangkum dalam sembilan prinsip dengan akronim “Jumat Bersepeda KK”, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi tersebut diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam diri ASN sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN di Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kehadiran tim Inspektorat merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dari aspek pemahaman hukum.

Bambang juga menyoroti bahwa praktik korupsi dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti keserakahan (corruption by greed), kesempatan (corruption by opportunity), kebutuhan (corruption by need), serta ketidaktahuan terhadap aturan hukum. Ia berharap melalui sosialisasi tersebut seluruh ASN di Diskominfo dapat lebih memahami aturan dan terhindar dari praktik korupsi akibat ketidaktahuan, sehingga ke depan upaya pencegahan korupsi dapat semakin ditingkatkan.