Petugas polisi sedang mengatur perjalanan truk angkutan barang antarkota. (Foto: Infopublik)

Pemerintah Batasi Operasional Truk Saat Mudik Lebaran 2026

(Beritadaerah – Nasional) Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk di ruas tol dan jalan arteri selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pembatasan tersebut mencakup kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun nontol pada sejumlah wilayah strategis. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di berbagai daerah.

Berdasarkan ketentuan resmi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di seluruh ruas tol dan jalan arteri yang telah ditetapkan dalam SKB tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif terhadap peningkatan pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran. Menurutnya, seperti pada periode angkutan Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru sebelumnya, lonjakan mobilitas diperkirakan kembali terjadi sehingga perlu pengaturan terhadap kendaraan logistik demi menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria tertentu, yaitu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, kendaraan dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika membawa muatan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, maupun bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut komoditas tertentu, seperti bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok. Kendaraan tersebut tetap dapat beroperasi selama memenuhi persyaratan, antara lain tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan serta memiliki dokumen muatan resmi yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang. Dokumen tersebut juga wajib ditempel pada kaca depan kendaraan.

Di sisi lain, kebijakan ini menuai kekhawatiran dari para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Mereka menilai pembatasan operasional truk, terutama yang bersumbu tiga atau lebih, dapat mengurangi volume pekerjaan secara signifikan.

Sejumlah buruh angkut mengaku pendapatan mereka sangat bergantung pada aktivitas bongkar muat dari truk yang datang ke pabrik atau pelabuhan. Dengan berkurangnya operasional truk besar selama sekitar 17 hari, mereka khawatir kehilangan sumber penghasilan harian yang biasanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Para pekerja tersebut berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini atau mencari solusi agar dampaknya terhadap pekerja informal, khususnya buruh angkut, tidak semakin memperberat kondisi ekonomi mereka menjelang Lebaran.