(Beritadaerah – Nasional) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan.
Dalam forum tersebut, Kemenpar mengusulkan perubahan atas PMK Nomor 54 Tahun 2023 yang mencakup dua hal utama: penyesuaian nomenklatur kementerian menjadi “Kementerian Pariwisata” serta penambahan dua jenis layanan PNBP baru, yakni sewa kamar tanpa sarapan dan paket meeting. Paket meeting merupakan kombinasi tarif kamar, makanan dan minuman, serta penggunaan ruang pertemuan.
Perubahan ini dinilai memiliki potensi meningkatkan kualitas layanan sekaligus optimalisasi penerimaan negara. Narasumber dari Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pengembangan layanan tersebut didasarkan pada kebutuhan pasar dan potensi pendapatan.
Dibuat usulan perubahan mencakup penambahan lini bisnis hotel sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan dan permintaan dari berbagai pihak eksternal. Untuk paket meeting, besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan masukan terhadap RPMK melalui laman resmi Kementerian Keuangan hingga 24 Desember 2025.


