(Beritadaerah-Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan kekompakan kebijakan antara pemerintah dan otoritas moneter. Pesan tersebut ia sampaikan dalam Financial Forum yang digelar di Jakarta pada Rabu (3/12).
Menurut penjelasannya, penyempurnaan UU P2SK membawa arah baru dalam pembagian tugas lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terutama bagi Bank Indonesia (BI). Ia menyebut bahwa perluasan mandat BI—yang semula hanya menjaga stabilitas harga dan nilai tukar—akan membuat bank sentral ikut berperan mendorong laju ekonomi nasional.
Menkeu mengatakan bahwa perubahan tersebut diyakini mampu menyatukan fokus kebijakan fiskal dan moneter, yang sebelumnya lebih sering berjalan dalam porsi sektoral masing-masing. Dengan ruang koordinasi yang lebih luas, langkah antisipatif terhadap gejolak ekonomi diperkirakan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan menyeluruh.
Dalam forum itu, ia menggambarkan bahwa diskusi KSSK pada masa sebelumnya cenderung didominasi pandangan sektoral tiap institusi. Namun dengan revisi regulasi, pembahasan diperkirakan akan menjadi lebih terbuka, memungkinkan fiskal dan moneter saling mengisi untuk mempercepat respons terhadap perubahan ekonomi.
Menkeu menekankan bahwa pendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya berasal dari kebijakan fiskal, sehingga dukungan moneter yang lebih proaktif dianggap sangat penting. Dengan peran ganda BI yang baru, pemerintah berharap mesin pertumbuhan dapat bergerak lebih efektif, baik dari sisi belanja negara maupun kolaborasi dengan sektor swasta yang digerakkan oleh kebijakan moneter.
Ia juga menyampaikan bahwa penguatan sistem keuangan menjadi fokus besar dalam penyempurnaan UU P2SK. Peran komplementer antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan disebut sebagai benteng utama untuk menjaga ketahanan finansial Indonesia dari risiko global.
Dengan instrumen yang lebih lengkap di masing-masing lembaga, Menkeu menilai bahwa Indonesia akan lebih siap menghadapi potensi gejolak ekonomi. Selain itu, aturan baru dinilai memberi ruang lebih besar bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk bergerak cepat jika situasi darurat keuangan terjadi.
Melalui revisi P2SK, pemerintah berharap koordinasi lintas lembaga dapat semakin kuat, sehingga stabilitas sistem keuangan terjaga dan pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan.


