(Photo: Infopublik)

Penurunan Permintaan Dunia Sebabkan Harga Komoditas Pertambangan Indonesia Menurun

(Beritadaerah-Nasional) Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami penurunan pada periode Agustus 2024 dibandingkan dengan Juli 2024. Penurunan ini terjadi karena adanya penurunan permintaan global terhadap komoditas tersebut, yang berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan untuk periode Agustus 2024. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 968 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 29 Juli 2024 mengenai Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa penurunan harga mencakup seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, akibat menurunnya permintaan global terhadap komoditas tersebut. Komoditas tersebut meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendag yang diterima InfoPublik pada Rabu (31/7/2024).

Untuk periode Agustus 2024, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.856,08 per WE, mengalami penurunan sebesar 1,80 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 47,07/WE, turun sebesar 5,45 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 886,64/WE, turun sebesar 1,87 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 801,81/WE, turun sebesar 1,16 persen.

HPE produk pertambangan untuk periode Agustus 2024 ditetapkan berdasarkan masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Penetapan HPE ini dilakukan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait, yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 968 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar untuk periode 1 sampai 31 Agustus 2024 dapat diakses melalui tautan ini.