(Beritadaerah-Jakarta) Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat upaya pengendalian kerawanan pangan sebagai bagian dari dukungan terhadap pengentasan kemiskinan ekstrem di berbagai daerah, dengan panduan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA).
Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Bapanas, Sri Nuryanti, menekankan bahwa bantuan pangan ini bertujuan meringankan beban pengeluaran pangan masyarakat berpendapatan rendah di daerah rentan serta memperkuat ketahanan pangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat penyaluran simbolis bantuan pangan kepada 1.824 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku pada Senin (15/7/2024). Jumlah tersebut mencakup 32 persen dari total penerima di wilayah tersebut.
Masyarakat di berbagai daerah, terutama yang sulit dijangkau, sangat memerlukan bantuan seperti ini. Intervensi pengendalian kerawanan pangan terus didorong sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas ketahanan pangan.
Direktur Bapanas menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran bantuan disebabkan oleh akses pengiriman yang sulit. Target penyaluran bantuan ini diharapkan selesai pada akhir Juli 2024, dengan prioritas pengiriman ke wilayah Indonesia timur dan kepulauan, diikuti oleh bagian tengah dan barat.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Nyoto Suwignyo, menegaskan bahwa intervensi pengendalian pangan ini juga mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem. Upaya ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dengan target menghapus kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada tahun 2024.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kerawanan pangan dan kemiskinan memiliki hubungan yang kuat. Tingginya angka kemiskinan berdampak pada meningkatnya kerawanan pangan, karena keterbatasan ekonomi menghambat akses terhadap pangan. Upaya pengentasan kemiskinan akan berdampak signifikan pada pengurangan kerawanan pangan.
Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan Tahun 2024 mencakup 8 provinsi, 20 kabupaten/kota, dan 233 desa. Sasaran penerima bantuan adalah keluarga rentan rawan pangan pada kelompok pengeluaran 10 persen terbawah berdasarkan data P3KE. Pemilihan lokasi intervensi didasarkan pada indikator Prevalence of Undernourishment (PoU) dan daerah rentan pangan Prioritas 2-3 menurut FSVA Nasional Tahun 2023.