Pembelian LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Tunjukkan KTP

(Vibizmedia – International) Inilah peraturan terbaru untuk pembelian gas LPG 3Kg. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan mulai Sabtu (1/6/2024) pembelian LPG 3kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Riva, seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.

“Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP,” ujar Riva melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).

Dijelaskan oleh Riva, sampai April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan pembelian adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.

Sampai 30 April 2024 tercatat sudah ada 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.

Menurut data Pertamina, hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih termasuk kategori ini karena masih diakomodir sebesar 20 persen.

Komparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dilakukan untuk pengecekan. Data diambil dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.

Meskipun demikian, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l. Menurut keterangan Reva, saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian.