(Beritadaerah-Jakarta) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menguji penerapan sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna menangani kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap melanggar batas dimensi dan muatan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa uji coba terbatas tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan.
Menurut Aan, program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sistem logistik nasional yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Langkah itu juga diarahkan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, mengurangi kerusakan jalan, serta memperkuat daya saing sektor logistik nasional.
Penerapan ETLE dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu. Melalui sistem digital tersebut, pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan secara elektronik mulai dari pendeteksian pelanggaran hingga proses tindak lanjut hukum.
Hingga 11 Mei 2026, Ditjen Hubdat mencatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi mencapai 71.402 kasus atau sekitar 73 persen dari total nasional. Sementara Jawa Barat mencatat 10.347 pelanggaran dan wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 kasus.
Dari sisi jenis pelanggaran, mayoritas kendaraan tercatat melanggar ketentuan daya angkut dengan jumlah 55.462 kasus. Selain itu, pelanggaran administrasi dokumen mencapai 42.427 kasus, sedangkan pelanggaran terkait tata cara muat tercatat sebanyak 94 kasus.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengirimkan surat kepada para pelanggar dalam rangka penegakan hukum berbasis elektronik. Pemerintah berharap sistem ETLE tersebut dapat meningkatkan kepatuhan operator angkutan barang terhadap aturan keselamatan dan standar operasional transportasi.
Kementerian Perhubungan juga berencana melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi ETLE berbasis WIM agar sistem pengawasan berjalan lebih efektif. Digitalisasi pengawasan transportasi darat ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat keselamatan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, serta mendorong transformasi layanan publik berbasis teknologi.


