(Berita Daerah-Garut) Menjalankan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMMN).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65.181.393.510, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32.952.835.832.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan penindakan,” ujar Djaka di Garut, Rabu (24/6/2026).
Djaka menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun melalui sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Lapangan Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di fasilitas pengolahan milik PT Mukti Mandiri Lestari di wilayah Purwakarta dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya telah melakukan 1.594 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp72,93 miliar.
Dalam periode yang sama, Bea Cukai Jawa Barat juga telah menyelesaikan satu perkara penyidikan pelanggaran pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, tercatat sebanyak 28 perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR), dengan kontribusi penerimaan negara mencapai Rp1,1 miliar.
Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran di bidang cukai. Pemusnahan yang dilakukan secara terbuka, baik disaksikan langsung maupun melalui daring, menjadi bentuk transparansi kepada publik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal dan menciptakan industri yang sehat dan berdaya saing, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


