(Berita Daerah-Jakarta) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, mendorong para finalis Puteri Indonesia 2026 untuk mengambil peran aktif sebagai agen perubahan dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembekalan PP Tunas bagi Puteri Indonesia 2026 yang mengusung tema “Membangun Generasi Emas Anak Indonesia yang Sehat, Cerdas, dan Aman di Ruang Digital” di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Fifi, sinergi antara pemerintah dan para finalis Puteri Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pelindungan anak di era digital. Ia menilai para finalis memiliki pengaruh besar, khususnya di kalangan generasi muda, sehingga berpotensi menjadi mitra efektif dalam menyebarkan edukasi terkait keamanan digital.
“Kehadiran para finalis Puteri Indonesia 2026 bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum penting untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Fifi juga mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat konektivitas digital yang tinggi. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2026 mencatat penetrasi internet mencapai 81,72 persen atau sekitar 235,2 juta pengguna.
Namun, tingginya akses tersebut juga diiringi berbagai tantangan. Ia menyebutkan bahwa 99,4 persen anak Indonesia telah menggunakan internet dengan rata-rata durasi 5,4 jam per hari. Bahkan, setengah dari anak-anak tersebut pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan 42 persen di antaranya merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman tersebut.
“Angka-angka ini mencerminkan kondisi nyata yang harus kita perhatikan bersama. Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan ruang digital yang aman untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.
Selain itu, Fifi menyoroti hasil Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025–2026 yang menunjukkan hampir 10 persen anak mengalami gangguan kesehatan mental, dengan rincian 4,4 persen mengalami kecemasan dan 4,8 persen mengalami depresi. Data UNICEF juga mencatat lebih dari 500 ribu anak setiap tahun menjadi korban eksploitasi seksual daring, sementara KPAI menerima 1.508 pengaduan kasus perlindungan anak sepanjang 2025.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik bagi Anak atau PP Tunas, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan ini juga mencakup pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Fifi menegaskan bahwa PP Tunas merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak di ruang digital.
“Regulasi ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kehadiran negara untuk melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak di era digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, komunitas, dan tokoh publik.
Dalam hal ini, para finalis Puteri Indonesia diharapkan dapat berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, dengan menyampaikan pesan-pesan kebijakan secara lebih mudah dipahami.
Fifi juga mendorong para finalis untuk menjadi teladan dalam literasi digital, dengan menunjukkan penggunaan teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab melalui media sosial.
“Para finalis memiliki kekuatan komunikasi dan jangkauan yang luas. Ini menjadi peluang besar untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengasuhan digital, kesehatan mental, dan keamanan siber,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Komdigi pun akan terus membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Yayasan Puteri Indonesia, komunitas, media, akademisi, dan organisasi masyarakat.
Fifi berharap pembekalan ini dapat menjadi awal dari gerakan bersama dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
“Setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang sehat, cerdas, dan aman, baik di dunia nyata maupun digital. Mari bersama kita wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 yang unggul, berkarakter, dan terlindungi,” tutupnya.


