(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah mulai memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan yang efektif diterapkan sejak awal April 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rangka mendorong efisiensi kerja sekaligus mempercepat transformasi layanan berbasis digital.
Meski demikian, melalui surat edaran terbaru, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan struktural serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna menjaga stabilitas pelayanan dan fungsi pemerintahan.
Di tingkat provinsi, pengecualian mencakup pejabat pimpinan tinggi hingga berbagai layanan vital seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga penanggulangan bencana. Sementara itu, pada level kabupaten dan kota, posisi seperti camat, lurah, serta kepala desa dipastikan tetap bertugas di lapangan agar roda pemerintahan di tingkat akar rumput berjalan optimal.
Selain itu, sektor pelayanan dasar seperti rumah sakit daerah, puskesmas, sekolah, serta unit perizinan dan ketertiban umum juga termasuk dalam kategori yang tidak diperkenankan menjalankan WFH. Langkah ini diambil agar masyarakat tetap memperoleh layanan secara maksimal tanpa hambatan.
Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengawasan ketat bagi ASN yang menjalankan WFH. Pegawai diwajibkan tetap siaga, mengaktifkan perangkat komunikasi, serta merespons panggilan dalam waktu singkat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga evaluasi kinerja.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengindikasikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat dan daerah sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan. Kalangan swasta pun didorong untuk menyesuaikan pola kerja masing-masing guna mendukung kebijakan tersebut.
Penerapan WFH terbatas ini mencerminkan langkah adaptif pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjawab tantangan dinamika global serta mendorong penguatan sistem kerja yang lebih efisien dan terintegrasi secara digital.


