(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pengendalian pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak 1 April 2026 dengan menetapkan batas maksimal pengisian harian untuk kendaraan roda empat. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya risiko krisis energi global.
Kebijakan tersebut dituangkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui keputusan resmi yang mengatur batas konsumsi BBM jenis Pertalite dan Solar. Untuk Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi, angkutan umum, maupun layanan publik dibatasi hingga 50 liter per hari.
Sementara itu, pengaturan untuk Solar dibuat lebih rinci berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat pribadi dan layanan umum tetap dibatasi 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat memperoleh kuota hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan dengan roda enam atau lebih diperbolehkan mengisi hingga 200 liter per hari.
Dalam implementasinya, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk memperketat pengawasan distribusi di lapangan. Setiap pengisian BBM subsidi kini harus disertai pencatatan nomor kendaraan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap batas yang telah ditentukan.
Apabila ditemukan pembelian melebihi kuota, maka kelebihan volume tersebut tidak lagi mendapatkan harga subsidi, melainkan dihitung menggunakan tarif nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum.
Kebijakan ini didorong oleh kebutuhan untuk memastikan konsumsi energi yang lebih efisien dan tepat sasaran. Kondisi geopolitik global yang memicu ketidakpastian pasokan energi menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengendalikan distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, Pertamina juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada BPH Migas sebagai bahan evaluasi, guna memastikan efektivitas pengendalian di seluruh wilayah Indonesia.


