Kementerian PKP Gencarkan Kemitraan Pemerintah-Swasta untuk Wujudkan Hunian Terjangkau

(Beritadaerah-Jakarta) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggalakkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta guna menghadirkan hunian terjangkau bagi masyarakat.

“Kami terus berupaya agar sektor swasta dapat turut serta dalam penyediaan perumahan yang terjangkau. Oleh karena itu, kami membuka ruang diskusi terkait skema pembiayaan kerja sama pemerintah-swasta (public-private partnership) yang dapat diterapkan di sektor perumahan Indonesia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mewakili Menteri PKP dalam acara Indonesia Economic Summit 2025 di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Sri menegaskan bahwa Kementerian PKP berperan sebagai fasilitator sekaligus regulator yang siap menampung aspirasi dari sektor swasta yang ingin berkontribusi dalam pembangunan hunian layak.

“Pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan. Jika diperlukan revisi regulasi untuk meningkatkan daya tarik investasi dan memberikan kemudahan bagi investor, hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut karena sinergi adalah kunci utama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri menyebut bahwa pemerintah siap memberikan dukungan dalam bentuk insentif likuiditas serta penyediaan lahan bagi sektor swasta yang ingin berinvestasi di bidang perumahan.

Sementara itu, Managing Director of Ciputra Group, Harun Hajadi, menilai bahwa tantangan penyediaan hunian di perkotaan dapat dijawab dengan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja yang berasal dari daerah.

“Para pekerja di Jakarta umumnya datang dari desa. Mereka membutuhkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, bukan sekadar kepemilikan rumah, tetapi akses terhadap hunian sewa yang sesuai dengan kemampuan mereka,” kata Harun.
Menurut Harun, keberlanjutan program hunian sewa dapat diperkuat dengan kewajiban sektor swasta membangun rusunawa sebagai bagian dari pengembangan apartemen mewah atau komersial.

Regulasi mengenai hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengembang rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum dengan luas minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Investasi Perumahan sebagai Penggerak Ekonomi
Ekonom sekaligus Adjunct Professor di La Trobe University, Melbourne, Nicholas Morris, menambahkan bahwa investasi di sektor perumahan memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara.
“Di beberapa negara, sektor perumahan terbukti menjadi katalis pertumbuhan ekonomi karena efek bergandanya yang mampu mendorong industri lain. Di India, misalnya, sektor ini menyumbang hampir 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” kata Nicholas.