(Beritadaerah – Komoditi) Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar USD 918,47 per metrik ton (MT). Angka tersebut naik USD 2,84 atau 0,31 persen dibandingkan periode Januari 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan kenaikan HR CPO didorong peningkatan permintaan menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diimbangi kenaikan pasokan akibat penurunan produksi.
Penetapan HR CPO mengacu pada rata-rata harga periode 20 Desember 2025–19 Januari 2026 dari Bursa CPO Indonesia dan Malaysia, sesuai ketentuan Permendag Nomor 35 Tahun 2025. Berdasarkan perhitungan tersebut, BK CPO Februari 2026 ditetapkan sebesar USD 74/MT, sementara PE sebesar 10 persen dari HR CPO, atau USD 91,85/MT.
Sementara itu, HR biji kakao Februari 2026 ditetapkan sebesar USD 5.717,45/MT, meningkat 0,97 persen dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.350/MT, naik 1,03 persen secara bulanan.
Tommy menjelaskan, penguatan harga kakao dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam indeks komoditas Bloomberg serta meningkatnya permintaan global yang belum diimbangi suplai. Untuk Februari 2026, BK dan PE biji kakao masing-masing ditetapkan sebesar 7,5 persen.
Adapun HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus pada Februari 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan Januari 2026.
Seluruh ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 66 Tahun 2026. Selain itu, produk RBD palm olein kemasan bermerek ≤25 kg tetap dikenakan BK sebesar USD 0/MT, sebagaimana diatur dalam Kepmendag Nomor 67 Tahun 2026.


