(Beritadaerah – Industri) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan untuk menjamin kemudahan dan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM). Langkah ini ditempuh melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa reformasi kebijakan dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kelangsungan proses produksi IKM serta menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, pengembangan IKM masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, dan permodalan. Di sisi lain, sebagian bahan baku yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.
Menperin menjelaskan, kendala impor bahan baku bagi IKM meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi tertentu, volume impor yang relatif kecil, keterbatasan akses ke produsen, serta kompleksitas perizinan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan usaha IKM.
Sebagai solusi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 juncto PP Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku melalui PPBB. Sejalan dengan itu, Kemenperin tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang PPBB yang mengatur tata kelola penetapan, mekanisme impor, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, serta pemantauan.
RPermenperin ini dirancang untuk memberikan jaminan pasokan bahan baku bagi IKM melalui badan usaha pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang ditetapkan sebagai PPBB. Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, impor melalui PPBB hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menambahkan, PPBB wajib berbadan hukum di Indonesia, memiliki fasilitas penyimpanan minimal 500 meter persegi, serta melayani sedikitnya lima pelaku IKM. Permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Melalui kebijakan PPBB, IKM diharapkan memperoleh akses bahan baku impor yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi PPBB guna meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


