Tarif Ekspor Tuna dan Cakalang ke Jepang Dipangkas Jadi Nol Persen, Peluang Pasar Makin Terbuka

(Beritadaerah-Nasional) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia kini memperoleh tarif bea masuk preferensi sebesar 0 persen untuk pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk perikanan nasional sekaligus memperluas peluang ekspor bagi nelayan dan industri pengolahan ikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa fasilitas tarif nol persen dapat segera dimanfaatkan oleh unit pengolahan ikan (UPI) maupun eksportir yang telah terdaftar dalam skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan penyerapan hasil tangkapan nelayan, memperkuat industri pengolahan, serta memperluas akses pasar internasional, termasuk mendukung pelaksanaan Program Kampung Nelayan Merah Putih.

Sebelum perubahan tersebut diberlakukan, empat kelompok produk olahan tuna dan cakalang masih dikenakan tarif bea masuk umum sebesar 9,6 persen. Produk yang kini memperoleh fasilitas tarif preferensi meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, katsuobushi atau ikan kayu berbahan baku cakalang dengan ukuran tertentu, serta tuna masak beku.

KKP menilai Jepang tetap menjadi salah satu pasar strategis bagi komoditas perikanan Indonesia. Karena itu, pelaku usaha didorong segera menyelesaikan proses registrasi agar dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi tersebut. Di sisi lain, pemerintah akan terus melakukan inspeksi dan pengawasan berkala untuk memastikan seluruh persyaratan IJEPA dipenuhi, sekaligus membuka registrasi tahap berikutnya agar semakin banyak eksportir dapat memperoleh fasilitas serupa.

Kinerja ekspor perikanan Indonesia ke Jepang juga menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, nilai ekspor mencapai sekitar USD613,65 juta atau meningkat 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Udang masih menjadi komoditas utama, disusul tuna dan cakalang serta mutiara. Khusus ekspor produk olahan tuna dan cakalang yang kini memperoleh tarif preferensi, nilainya tercatat sebesar USD76,41 juta atau tumbuh 21 persen dibandingkan 2024, mencerminkan masih besarnya peluang pengembangan pasar di negara tersebut.

Sejak awal 2026, KKP telah melakukan proses verifikasi administrasi dan teknis terhadap 30 unit pengolahan ikan dan eksportir yang mengajukan fasilitas IJEPA. Dari jumlah tersebut, 11 unit dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah menerima nomor registrasi. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara.

Pemberlakuan tarif preferensi nol persen merupakan implementasi Protokol Perubahan IJEPA yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini semakin memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Jepang sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan, industri pengolahan ikan, dan masyarakat pesisir.