(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah berupaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha di daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, agar manfaat ekonomi dari kekayaan alam dapat dirasakan lebih luas oleh wilayah penghasil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mendorong pengelolaan sektor pertambangan yang lebih inklusif dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada pengusaha lokal, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut bertujuan agar hasil pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di daerah.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi tersebut membuka ruang prioritas bagi UMKM dan koperasi untuk memperoleh kesempatan mengelola wilayah pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahlil juga menilai keberadaan perusahaan tambang seharusnya memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah penghasil. Selama ini, banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkantor pusat di Jakarta, sementara aktivitas produksinya berlangsung di berbagai wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam.
Sebagai contoh, Sumatera Selatan disebut memiliki cadangan batu bara yang besar sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat setempat melalui peningkatan keterlibatan pelaku usaha lokal.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong lebih aktif mengusulkan wilayah pertambangan yang belum memiliki IUP agar dapat diprioritaskan bagi pengusaha daerah sesuai mekanisme yang diatur pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat lokal sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi di wilayah yang memiliki potensi pertambangan.


