Bea Cukai Amankan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Lintasan Merak-Bakauheni

(Berita Daerah-Merak) Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal melalui dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni pada 11 Juni 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan penindakan tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).

Penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB saat Bea Cukai Merak menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli darat dan pengamatan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80** FM (disamarkan) yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Pengemudi berinisial JFR dan kernet berinisial JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai, dengan total 2.912.000 batang.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan lain yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84** DN (disamarkan) yang menimbulkan kecurigaan. Pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan muatan yang diangkut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak, dengan total 5.350.000 batang.

Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar yang meliputi cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya pada jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. Dalam penanganan perkara ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten.

Atas peristiwa tersebut, diduga terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka berinisial JFR. Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka diduga terlibat dalam kegiatan distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.