Li Claudia: Revisi RTRW Kepri Harus Jawab Kebutuhan Nyata Warga Batam

(Berita Daerah-Batam) Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan Batam terkait revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017–2037. Rapat tersebut berlangsung di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026).

Dalam pembahasan itu, Li Claudia yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam menegaskan bahwa revisi RTRW harus disusun berdasarkan kebutuhan aktual dan kondisi riil masyarakat. Hal ini dinilai penting agar kebijakan tata ruang mampu menjawab dinamika pertumbuhan Kota Batam ke depan.

“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan penyesuaian terhadap Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dengan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan Batam saat ini.

Salah satu poin strategis yang mengemuka dalam rapat adalah pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan guna memperkuat mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi barang.

Usulan tersebut, menurut Azril, merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan.

Selain meningkatkan konektivitas, keberadaan pelabuhan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan distribusi barang, khususnya dalam mendukung sistem perdagangan dan keberlangsungan kawasan Free Trade Zone Batam.

Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah. Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak bisa hanya mengacu pada jumlah penduduk ber-KTP Batam, tetapi juga harus mempertimbangkan masyarakat non-KTP yang bekerja dan beraktivitas di kota ini.

Li Claudia menegaskan bahwa Batam saat ini melayani berbagai aktivitas, tidak hanya dari penduduk administratif, tetapi juga pekerja lintas daerah dan wisatawan mancanegara yang setiap hari beraktivitas di kota tersebut.

Rapat turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam Jefridin.

Melalui revisi RTRW ini, Pemerintah Kota Batam berharap arah pembangunan wilayah ke depan dapat lebih adaptif, terukur, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.