(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah menegaskan kembali komitmen terhadap ketenagakerjaan yang inklusif dengan mendorong seluruh kementerian dan lembaga memenuhi kewajiban penyerapan minimal dua persen tenaga kerja penyandang disabilitas dari total pegawai. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi terkait hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa prinsip inklusi harus diterjemahkan dalam langkah konkret dan terukur, bukan sekadar menjadi narasi kebijakan. Pemenuhan kuota dua persen bagi instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD dinilai sebagai instrumen penting untuk memperluas akses kerja yang setara.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat program pelatihan dan penempatan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus. Skema pelatihan dirancang berbasis kebutuhan industri agar kompetensi peserta relevan dengan tuntutan dunia usaha.
Selain itu, penguatan pelatihan vokasi terus dilakukan melalui 42 balai dan satuan pelaksana pelatihan yang tersebar di berbagai daerah. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari infrastruktur pengembangan kompetensi nasional, termasuk penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta sertifikasi sesuai kebutuhan sektoral.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. Tingkat pelaporan disebut masih berada di bawah 10 persen.
Menurutnya, penguatan sistem informasi pasar kerja menjadi kunci agar kebijakan pelatihan dan penempatan tenaga kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas, dapat lebih tepat sasaran. Ia mendorong kementerian dan lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mengoptimalkan pelaporan lowongan melalui platform SIAPkerja atau Karirhub.
Melalui integrasi data, kolaborasi lintas sektor, serta kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Upaya ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka kuota, melainkan juga pada pembukaan ruang partisipasi yang setara dalam pembangunan nasional.


