Libur Nasional & Cuti Bersama Tak Halangi Pelaporan SPT, Layanan Pajak Tetap Berjalan

(Beritadaerah-Jakarta) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret setiap tahunnya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. Sementara itu, batas pelaporan bagi Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa meskipun terdapat libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode akhir pelaporan SPT Tahun 2024, wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajibannya melalui kanal digital yang tersedia di DJP Online.

Pernyataan Resmi DJP
Dalam keterangan yang diterima pada Selasa (25/3/2025), DJP menyampaikan bahwa layanan pelaporan SPT Tahunan tetap dapat diakses secara daring guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak, terutama di bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas penyampaian SPT Tahunan WP OP adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Bagi yang menggunakan tahun buku Januari–Desember, batas akhirnya tetap 31 Maret 2025.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan tenggat waktu pelaporan SPT, yaitu:
✅ 28 Maret 2025 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
✅ 29 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
✅ 31 Maret – 1 April 2025 – Idul Fitri 1446 Hijriah

Layanan Pajak Tetap Berjalan Secara Digital
Meski ada hari libur dan cuti bersama, wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing di laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025, jam layanan selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
DJP juga memberikan fleksibilitas bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk menambah jam operasional atau membuka layanan pajak di luar kantor selama Ramadan guna mengoptimalkan penerimaan SPT Tahunan.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan tambahan ini melalui media sosial resmi, pengumuman KPP setempat, atau kanal komunikasi resmi DJP lainnya. Meski terdapat libur nasional dan cuti bersama, pelaporan SPT tetap dapat dilakukan secara daring untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.