(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Inisiatif ini merupakan bagian dari program Satu Data Indonesia, yang mendukung pemadanan NIK sebagai NPWP mulai tanggal 14 Juli 2022, sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.
Penggunaan NPWP 16 digit mulai diterapkan untuk Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Selain itu, sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak juga diberikan NITKU yang berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP untuk menunjukkan lokasi kegiatan usaha.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP memperkenalkan layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Mulai 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses dengan ketiga jenis identitas tersebut:
1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
7. Pengajuan keberatan (e-Objection)
Layanan ini juga masih dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit. DJP berkomitmen untuk terus menambah jumlah layanan administrasi berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan, “Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.”
Dwi Astuti juga menambahkan bahwa Wajib Pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan yang tidak termasuk dalam tujuh layanan di atas menggunakan NPWP 15 digit. Hal ini memastikan bahwa semua layanan perpajakan tetap dapat diakses oleh Wajib Pajak.
Pihak-pihak lain yang terdampak oleh penggunaan NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, seperti badan atau instansi pemerintah, diberikan waktu hingga 31 Desember 2024 untuk menyesuaikan sistem mereka.
Sebagai informasi, per tanggal 30 Juni 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, hanya 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih perlu dipadankan. Sebanyak 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Dwi Astuti juga mengapresiasi Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP, dengan 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara 69,6 juta dipadankan oleh sistem.
Mengenai penghentian layanan pada 29 Juni, Dwi menyatakan bahwa itu adalah bagian dari pemeliharaan rutin sistem informasi DJP untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Waktu tersebut juga digunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Sebagai penutup, DJP membuka layanan bantuan untuk penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk.