(Beritadaerah-Jakarta) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret setiap tahunnya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan...
(Beritadaerah-Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN 12 persen untuk transaksi tertentu...